Kerukunan Antar Umat Beragama

KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
1.      Pendahuluan
Akhlak yang dimiliki oleh manusia digunakan untuk menjalankan syariat, fikih, dan hukum Islam. Tanpa adanya syariat, fikih, dan hukum Islam maka manusia menjalankan kehidupan di dunia ini tanpa adanya aturan yang mengatur dan manusia tidak akan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang ia lakukan.
Syariat, fikih, dan hukum Islam juga mengatur bagaimana kita untuk rukun kepada umat beragama lainnya yang berbeda. Kerukunan antar umat beragama sangat diperlukan karena terdapat banyak agama selain Islam yang tersebar diseluruh dunia terutama di Indonesia.

2.      Pembahasan
a.      Pengertian, tujuan, dan landasan hukum
Rukun dalam bahasa Indonesia adalah bersatu hati.[1] Rukun dari bahasa Arab ruknun artinya asas-asas atau dasar, seperti rukun Islam. Kerukunan hidup umat beragama artinya hidup dalam suasana damai, tidak bertengkar, walaupun berbeda agama.
Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa. Kerukunan antar umat beragama telah diatur dalam landasan-landasan hukum, diantaranya adalah sebagai berikut:

(a)   QS. al-Hujuraat [49] : 13 yang berbunyi:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. al-Hujuraat [49]: 13)
(b)   Landasan Idiil, yaitu Pancasila pada sila pertama yang berbunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”
(c)    Landasan Konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 29 ayat 1-2 yang berbunyi: “(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
(d)  Landasan Strategis, yaitu Ketetapan MPR No.IV tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
(e)   Landasan Operasional, yaitu Peraturan Daerah, SK menteri, dan peraturan lainnya

b.     Wadah kerukunan hidup beragama
Banyak wadah yang dapat dijadikan sebagai tempat pembuktian teori yang telah diajarkan mengenai kerukunan hidup beragama. Agama manapun mengajarkan sikap untuk hidup rukun dengan umat beragama lainnya. Salah satu wadah yang sangat dekat dengan kita adalah organisasi-organisasi seperti kepengurusan rukun warga (RW) yang mencakup seluruh warga sekitar dan karang taruna untuk pemuda dan pemudi.
Warga RW dengan bermacam-macam agama dapat disatukan dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya sosial misalnya dengan mengadakan pekan olahraga atau POR. Selain itu, karang taruna dapat mempersatukan pemuda-pemudi berbagai agama dengan mengadakan bakti sosial ataupun pentas seni.

c.       Pola pembinaan kerukunan umat beragama
(a)   Kerukunan internal umat beragama: pembinaan kerukunan umat beragam di mulai dari internal agama yang bersangkutan. Apabila internal agama tidak memiliki kerukunan maka tidak akan dapat hidup rukun dengan umat beragama lainnya.
(b)   Kerukunan antar umat beragama: setelah intenal telah mencapai kerukunan, pembinaan kerukunan dapat melaju ke jenjang antar umat bergama. Tahap ini bertujuan untuk membina antar umat beragama saling menghormati dan saling menjaga.
(c)    Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah: setelah kerukunan atar umat beragama tercapai, umat beragama harus rukun kepada pemerintah. Pemerintah dalam hal ini pemerintah Indonesia yang memegang kekuasaan dan memberikan serta melaksanakan aturan-aturan yang berlaku bagi setiap masyarakatnya.

d.     Langkah-langkah dalam pelaksanaan kerukunan hidup beragama
Kerukunan hidup beragama telah dilakukan oleh kita sejak masih kecil. Kita diajarkan untuk menolong teman kita yang berbeda agama ketika ia sedang mengalami kesulitan. Kemudia muncul sifat untuk rukun dengan umat beragama lainnya. Setelah rukun terhadap teman kita yang beragama lain, rasa untuk hidup rukun akan semakin tinggi ketika mereka memberikan timbal baik ketika kita mengalami kesulitan.
Kita masuk ke dalam organisasi yang tedapat berbagai macam agama dan disitulah kita merasakan kerukunan umat beragama. Media-media yang menayangkan tentang kerukunan seperti media cetak, elektronik, maupun internet menambah pengetahuan tentang kerukunan umat beragama.

e.      Pokok-pokok ajaran Islam tentang kerukunan hidup beragama
Kerukunan dalam Islam diberi istilah "tasamuh " atau toleransi. Toleransi ialah kerukunan sosial kemasyarakatan, bukan dalam bidang aqidah Islamiyah (keimanan), karena aqidah telah digariskan secara jelas dan tegas di dalam AlQur'an dan Al-Hadits.[2] Allah SWT telah menjelaskan di Surat al-Kafiruun ayat 6 yang berbunyi:
“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku" (QS. al-Kafiruun [109]: 6)
Maksud dari ayat tersebut adalah agama yang kamu peluk adalah untukmu sehingga apa saja yang diajarkan kepadamu mengenai akidah adalah hanya untukmu. Begitu pula agama yang saya peluk adalah untukku sehingga apa saja yang diajarkan kepadaku mengenai akidah adalah hanya untukku.
Saat teman kita yang non-Islam mengucapkan selamat atas hari raya baik itu Idul Fitri maupun Idul adha dan ia meminta kita untuk mengucapkan selamat kepada hari raya mereka maka kita tidaklah mengucapkannya. Hal ini dapat merusak akidah yang telah kita bangun sejak kecil.
  
f.       Kerukunan umat beragama di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan keragaman umat beragama yang bervariatif. Mulai dari agama Islam sebagai agama mayoritas, kristen katolik, kristen protestan, buddha, hindu, dan khong hu cu. Banyak cobaan di Indonesia yang mengganggu kerukunan umat beragama, seperti adanya teroris yang mengatasnamakan Islam.
Banyak kejadian-kejadian yang melibatkan teroris karena mereka berpikir bahwa Indonesia harus berlandaskan syariat Islam namun dengan cara yang salah. Ada beberapa wilayah yang harus mengikuti ajaran agamanya tanpa mengganggu landasan utama Indonesia yaitu pancasila, salah satunya adalah Bali.
Bali merupakan wilayah yang mayoritas beragama hindu. Setiap orang yang memasuki wilayah harus mengikuti aturan yang ada di sana. Contoh kerukunan umat beragama di Bali adalah ketika hari raya umat hindu jatuh pada hari jumat bersamaan dengan shalat jumat, umat Islam tetap menghormati hari raya umat hindu dengan tidak menggunakan pengeras suara ketika azan dan khutbah jumat. Saat ini kerukunan umat beragama sedang diusik oleh pernyataan pemimpin non-Islam dengan menyebutkan ayat al-Quran yang digunakan untuk menipu umatnya dalam memilih pemimpin.

3.      Penutup
Kerukunan umat beragama sangatlah penting di dunia ini. Apabila kerukunan umat beragama tidak tercapai maka terjadilah peperangan yang mengatasnamakan agama sehingga orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban dan dunia akan menjadi kelam.
Kita sebagai manusia yang diberi akal dan pikiran haruslah saling menghormati antar umat beragama sehingga teciptalah dunia yang damai tanpa adanya peperangan yang tidak akan ada habisnya. Semoga kita dapat menjalankan kerukunan hidup beragama srtelah kita mengetahui tata cara dalam hidup rukun.

DAFTAR PUSTAKA
M.A., Hoetomo. 2005. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya. Mitra Pelajar.
Waluyo, Sri. dkk. 2003. Pendidikan Agama Islam. Jakarta. Penerbit Gunadarma.



[1] Hoetomo M.A., Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Mitra Pelajar, 2005), hal 424
[2] Waluyo. Sri, dkk, Pendidikan Agama Islam (Jakarta: Penerbit Gunadarma, 2003), hal 149.

2 comments:

Copyright © Personal Blog | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com