Sumber ajaran Islam

1. Pendahuluan
Islam diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai penyempurna ajaran-ajaran agama terdahulu dan mengubah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi saat itu menjadi suatu kebenaran sesuai dengan apa yang Allah SWT perintahkan. Agama yang hanya ada disisi Allah SWT hanyalah agama Islam. Hal ini telah difirmankan Allah SWT di Surat Ali Imran ayat 19 yang berbunyi:
Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab[189] kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” (QS. Ali Imran: 19)
Nabi Muhammad SAW menyebarkan ajaran Islam dengan sumber-sumber ajaran yang perlu kita ketahui, pelajari, pahami, dan amalkan. Sumber-sumber ajaran Islam ini terdiri dari al-Quran, Hadits, Ijma’, dan Ijtihad.

2. Pembahasan
a.      Al-Quran: sebab turunnya, kandungannya, dan sistematikanya
Al-Quran adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril sebagai salah satu mukjizat yang keasliannya akan tetap terjaga hingga akhir zaman. Sebab diturunkannya al-Quran kepada Nabi Muhammad SAW adalah banyaknya perbuatan dan pertanyaan yang belum bisa terjawab sehingga al-Quran menjadi jawabannya. Selain itu, al-Quran juga menjadi jawaban bagi peristiwa-peristiwa yang belum terpecahkan.
Banyak sekali isi kandungan dari al-Quran yang meliputi berbagai aspek kehidupan manusia, diantaranya yaitu:
i.     Akhlak dan adab adalah budi pekerti atau kelakuan.[1] Segala sesuatu yang mengatur tentang budi pekerti atau kelakuan dalam kehidupan sehari-hari telah tercantum di dalam al-Quran.
ii.   Hukum pidana yaitu hukum yang dijelaskan di dalam al-Quran seperti mencuri, membunuh, berzina, dan menjelaskan sanksi-sanksi yang diakibatkannya.
iii.Ibadah yang meliputi tentang shalat, puasa, zakat, berdoa, maupun berhaji.
iv. Sejarah orang-orang terdahulu agar manusia dapat mengambil hikmah dari setiap kisah yang diceritakan di dalam al-Quran.
Al-Quran turun kepada Nabi Muhammad SAW secara bertahap selama 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari. Al-Quran berisi 114 surat yang terbagi dalam 30 juz. Ayat pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah Surat al-Alaq ayat 1 sampai 5 yang berbunyi:
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-Alaq: 1-5)
Surat-surat dalam al-Quran terbagi menjadi 2, yaitu:
i.      Surat Makkiyah adalah surat yang ayat-ayatnya diturunkan di Mekkah sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah. Surat Makkiyah bercirikan: ayat-ayatnya pendek-pendek, berawalan “yaa ayyuhannaas”, dan menerangkan tentang keimanan, perintah, ancaman, serta kisah-kisah umat terdahulu.
ii.   Surat Madaniyyah adalah surat yang ayat-ayatnya diturunkan di Madinah setelah Nabi Muhammad SAW hijrah. Surat Madaniyyah bercirikan: ayat-ayatnya panjang-panjang, berawalan “yaa ayyuhalladziina amanu”, dan menerangkan tentang peraturan bermasyarakat, ketatanegaraan, dan urusan duniawi lainnya.

b.      Hadits (Sunnah): pengertian, derajat, dan penerapannya
Hadits menurut istilah adalah perkataan, perbuatan, dan takrir (diam sebagai tanda setuju atau boleh atas perbuatan sahabat) Nabi Muhammad SAW.[2] Hadits merupakan sumber ajaran Islam selain al-Quran yang digunakan sebagai pelengkap dan perinci ajaran-ajaran yang terdapat  pada al-Quran.
Setiap perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi Muhammad SAW dapat kita ikuti sesuai dengan derajat-derajat yang ada pada hadits. Banyak derajat-derajat pada hadits diantaranya adalah sebagai berikut:
i.     Hadits Shahih adalah hadits yang cukup sanadnya dari awal sampai akhir dan oleh orang-orang yang sempurna hafalannya.[3] Banyak hadits-hadits shahih yang disampaikan oleh perawi (orang yang menyampaikan) tanpa meragukan kekuatan nilai dari hadits tersebut. Perawi hadits shahih yang terkenal adalah Bukhari dan Muslim.
ii.   Hadits Hasan adalah hadits yang dari segi hafalan perawinya kurang dari hadits shahih.[4] Perawi dari hadits Hasan biasanya akan dibantu oleh keterangan-keterangan dari perawi lainnya.
iii.Hadits Dha’if adalah hadits yang tidak bersambung penyampaian hadits-nya. Derajat hadits ini dianggap lemah karena urutan penyampaian hadits dari Nabi Muhammad SAW hingga perawi yang menyampaikannya tidak bersambung secara langsung.
Hadits dalam kehidupan sehari-hari sering kita gunakan sebagai pedoman, misalnya dalam menunaikan shalat. Al-Quran tidak secara spesifik menjelaskan tata cara melakukan shalat secara baik dan benar. Hadits yang berasal dari perbuatan, ucapan, dan takrir Nabi Muhammad SAW disampaikan kepada kita sehingga kita dapat mengetahui tata cara melakukan shalat. Banyak hal yang diatur di dalam hadits agar kita dapat mengikuti apa yang dialakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menggapai ridha Allah SWT.


c.       Ijma’: pengertian, metode, dan penerapanya
Ijma’ adalah suatu kesepakatan bersama ulama pada zaman setelah Nabi Muhammad SAW tentang hukum yang belum dijelaskan di dalam al-Quran dan hadits. Ijma’ dapat terjadi setelah melewati zaman Nabi Muhammad SAW, seperti zaman sahabat, tabiin, maupun tabiut tabiin. Ada beberapa macam metode dalam melaksanakan ijma’, yaitu:
i.     Ijma’ bayani/sharih, yaitu ijma’ yang terjadi baik dengan perkataan maupun perbuatan. Ketika seorang ulama mengatakan suatu hukum kemudian ulama lainnya sependapat dengan apa yang ia katakan, maka terjadilah ijma’.
ii.   Ijma’ sukuti, yaitu ijma’ yang terjadi baik dengan perkataan maupun perbuatan. Ketika seorang ulama mengatakan suatu hukum kemudian ulama lainnya hanya diam dan tidak mengingkari dengan apa yang ia katakan, maka terjadilah ijma’.
Penerapan Ijma’ dalam kehidupan yaitu kesepakatan bersama ulama-ulama besar dalam menentukan sesuatu yang belum memiliki kesamaan dalam pelaksanaannya, seperti menentukan awal dan akhir puasa.
d.     Ijtihad: pengertian dan penerapannya
Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan oleh ahli agama untuk mencapai suatu putusan (simpulan) hukum syarak mengenai kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam al-Quran dan sunnah.[5] Usaha yang bertujuan untuk mencapai suatu kesepakatan tentang hukum  akan menghasilkan kesepakatan yang kuat dan diterima oleh khalayak banyak sehingga hal-hal yang tidak dijelaskan dalam al-Quran dan hadits dapat dimengerti.
Ijtihad banyak dilakukan oleh ahli maupun ulama dalam berbagai askpek kehidupan, seperti dibidang ekonomi, sosial, ilmu pengetahuan, dan ilmu agama.

3.      Penutup
Al-Quran dan hadist merupakan sumber ajaran Islam yang paling inti karena berasal dari firman Allah SWT yang dipertegas oleh perbuatan dan ucapan Nabi Muhammad SAW. Ijma’ dan ijtihad menjadi sumber ajaran Islam ketika al-Quran dan hadits tidak menjelaskan secara rinci. Sumber ajaran Islam ini jika diketahui, dipelajari, dipahami, dan diamalkan oleh kita maka Allah SWT akan menjanjikan kepada kita hari akhir berada di surga-Nya kelak.

4.      Daftar Pustaka
Hamid, Syamsul Rijal. 1990. Kitab Pintar Populer Tentang Islam. Jakarta. Pustaka Amani.
M.A., Hoetomo. 2005. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya. Mitra Pelajar.
https://muslim.or.id/19712-mengenal-ijma-sebagai-dasar-hukum-agama.html


[1] Hoetomo M.A., Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Mitra Pelajar, 2005), hal 24.
[2] Syamsul Rijal Hamid, Kitab Pintar Populer Tentang Islam, (Jakarta: Pustaka Amani, 1990), hal 77.
[3] Syamsul Rijal Hamid, Kitab Pintar Populer Tentang Islam, (Jakarta: Pustaka Amani, 1990), hal 78.
[4] Syamsul Rijal Hamid, Kitab Pintar Populer Tentang Islam, (Jakarta: Pustaka Amani, 1990), hal 79.
[5] Hoetomo M.A., Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Mitra Pelajar, 2005), hal 191.

Mengelola File pada Visual Basic

1. Menampilkan File
Untuk menampilkan file, perlu membuka direktori penyimpanannya.
- File disimpan pada susunan bertingkat-tingkat dan akan lebih mudah apabila organisasi file menggunakan model diagram pohon untuk menempilkan tingkat-tingkat direktori. Seperti pada File Manager  atau Windows explorer.

VB 6 menyediakan beberapa kontrol untuk kebutuhan tersebut yaitu :
File Listbox, untuk menampilkan semua file pada direktori yang sedang dibuka.
DirList Box, untuk menampilkan semua direktori atau folder pada drive yang sedang diaktifkan.
- DriveList Box, untuk menampilkan semua drive yang terdapat pada computer.

Ketiga kontrol pada pemakaiannya saling terkait sesuai hirarkinya.
- Pertama DriveListBox, dibawahnya DirListBox dan terakhir FileListBox.
Perubahan informasi pada DriveListBox akan menyebabkan perubahan pada kedua kontrol ditingkat bawahnya yaitu: DirListBox dan FileListBox
Sebaliknya perubahan pada FileListBox tidak akan mempengaruhi kedua Kontrol yang tingkatnya berada diatasnya.

Contoh Program :
  1. Buat Proyek baru dan pasangkan ketiga kontrol tersebut, seperti gambar dibawah ini:
  1. Klik ganda kontrol DriveListBox dan untuk mengaitkan ketiganya sehingga bisa bekerja secara normal, tuliskan kode berikut ini.
Private Sub Drive1_Change()
Dir1.Path = Drive1.Drive
EndSub
Kode diatas berarti perubahan yang terjadi di kontrol drive harus diikuti oleh kontrol direktori.
  1. Klik ganda kontrol DirListBox, dan tuliskan kode berikut ini.
Private Sub Dir1_Change()
File1.Path = Dir1.Path
EndSub
  1. Jalankan program. Hasilnya adalah  Jika mengubah drive, maka seluruh informasi pada direktori dan drive juga akan berubah. Dan perubahan pada direktori (DirListBox) akan diikuti oleh FileListBox.
  1. Klik ganda kontrol FileListBox, lalu tuliskan kode berikut :
Private Sub File1 _Click()
 MsgBox “ Anda sedang klik pada File: “& File1.Path&”\”&File1.Filename
EndSub
Kemudian jalankan program, klik salah satu file, program akan memberikan tanggapan seperti berikut :

Cara Lain Menampilkan File
Selain dengan kontrol FileListBox kita bisa menampilkan nama file pada tempat lain misalnya pada kontrol-kontrol seperti TextBox, ListBox, Label atau Form.
Sarana yang digunakan adalah fungsi Dir$(N,A), Argumen fungsi ini ada dua yaitu :
-                      N adalah Nama & Path File
-                      A adalah Atribut File, Argumen ini tidak harus digunakan.
Contoh :
Dim Pilihan as string
Pilihan = Dir$(“C:\*.txt”)
Print Pilihan
Kode diatas akan memilih sebuah file dengan ekstensi .txt yang terletak di root direktori. File pertama yang ditemukan akan ditampilkan pada form.

2. Menyaring File
Berdasarkan Ekstensi File
-                      Kita menginginkan agar hanya file jenis tertentu saja yang ditampilkan.
-                      VB 6 memiliki fasilitas berupa properti pattern dari control FileListBox
-                      Nilai yang harus diisikan ke pattern adalah jenis ekstensi file. Contoh file eksekusi : *.exe, File MS-Word : *.doc
-                      Secara default nilainya adalah *.*
-                      Kalau anda terpaksa menuliskan kode untuk pengubahan nilai tersebut, jangan lupa untuk menambahkan pasangan tanda petik.

Berdasarkan Atribut File VVV
-                      Kita bisa menyaring file berdasarkan atribut file
-                      File dibedakan berdasarkan atributnya, antara lain archive, hidden, Read Only dan system.
-                      Semua property tersebut telah tercantum pada Window Properties, anda tinggal mengaktifkan dengan mengganti nilainya menjadi True.
Cara Lain Menampilkan File
Selain dengan kontrol FileListBox kita bisa menampilkan nama file pada tempat lain misalnya pada kontrol-kontrol seperti TextBox, ListBox, Label atau Form.
Sarana yang digunakan adalah fungsi Dir$(N,A), Argumen fungsi ini ada dua yaitu :
-                      N adalah Nama & Path File
-                      A adalah Atribut File, Argumen ini tidak harus digunakan.


3. Menampilkan  File pada Form
Langkahnya :
1.      Buat Proyek baru, pasangkan sebuah tombol seperti gambar dibawah ini : 


2.      Klik ganda tombol, lalu isikan kode berikut :
Dim Pilihan as string
Pilihan = Dis$(“C:\*.txt”)
Print Pilihan

3.      Jalankan program dan tekanlah tombol, hasilnya seperti berikut :


Black Hole

Black Hole
Lubang hitam adalah sebuah pemusatan massa yang cukup besar sehingga menghasilkan gaya gravitasi yang sangat besar. Gaya gravitasi yang sangat besar ini mencegah apa pun lolos darinya kecuali melalui perilaku terowongan kuantum. Medan gravitasi begitu kuat sehingga 8 kali kecepatan lepas di dekatnya mendekati kecepatan cahaya. Tak ada sesuatu, termasuk radiasi elektromagnetik yang dapat lolos dari gravitasinya, bahkan cahaya hanya dapat masuk tetapi tidak dapat keluar atau melewatinya, dari sini diperoleh kata "hitam". Istilah "lubang hitam" telah tersebar luas, meskipun ia tidak menunjuk ke sebuah lubang dalam arti biasa, tetapi merupakan sebuah wilayah di angkasa di mana semua tidak dapat kembali. Secara teoritis, lubang hitam dapat memliki ukuran apa pun, dari mikroskopik sampai ke ukuran alam raya yang dapat diamati.
Teori adanya lubang hitam pertama kali diajukan pada abad ke-18 oleh John Michell and Pierre-Simon Laplace, selanjutnya dikembangkan oleh astronom Jerman bernama Karl Schwarzschild, pada tahun 1916, dengan berdasar pada teori relativitas umum dari Albert Einstein, dan semakin dipopulerkan oleh Stephen William Hawking. Pada saat ini banyak astronom yang percaya bahwa hampir semua galaksi di alam semesta ini mengelilingi lubang hitam pada pusat galaksi.
John Archibald Wheeler pada tahun 1967 yang memberikan nama "Lubang Hitam" sehingga menjadi populer di dunia bahkan juga menjadi topik favorit para penulis fiksi ilmiah. Kita tidak dapat melihat lubang hitam akan tetapi kita bisa mendeteksi materi yang tertarik atau tersedot ke arahnya. Dengan cara inilah, para astronom mempelajari dan mengidentifikasikan banyak lubang hitam di angkasa lewat observasi yang sangat hati-hati sehingga diperkirakan di angkasa dihiasi oleh jutaan lubang hitam.
Lubang Hitam tercipta ketika suatu obyek tidak dapat bertahan dari kekuatan tekanan gaya gravitasinya sendiri. Banyak obyek (termasuk matahari dan bumi) tidak akan pernah menjadi lubang hitam. Tekanan gravitasi pada matahari dan bumi tidak mencukupi untuk melampaui kekuatan atom dan nuklir dalam dirinya yang sifatnya melawan tekanan gravitasi. Tetapi sebaliknya untuk obyek yang bermassa sangat besar, tekanan gravitasi-lah yang menang.
Massa dari lubang hitam terus bertambah dengan cara menangkap semua materi didekatnya. Semua materi tidak bisa lari dari jeratan lubang hitam jika melintas terlalu dekat. Jadi obyek yang tidak bisa menjaga jarak yang aman dari lubang hitam akan terhisap. Berlainan dengan reputasi yang disandangnya saat ini yang menyatakan bahwa lubang hitam dapat menghisap apa saja disekitarnya, lubang hitam tidak dapat menghisap material yang jaraknya sangat jauh dari dirinya. dia hanya bisa menarik materi yang lewat sangat dekat dengannya.
Contoh : bayangkan matahari kita menjadi lubang hitam dengan massa yang sama. Kegelapan akan menyelimuti bumi dikarenakan tidak ada pancaran cahaya dari lubang hitam, tetapi bumi akan tetap mengelilingi lubang hitam itu dengan jarak dan kecepatan yang sama dengan saat ini dan tidak terhisap masuk kedalamnya. Bahaya akan mengancam hanya jika bumi kita berjarak 10 mil dari lubang hitam, dimana hal ini masih jauh dari kenyataan bahwa bumi berjarak 93 juta mil dari matahari. Lubang hitam juga dapat bertambah massanya dengan cara bertubrukan dengan lubang hitam yang lain sehingga menjadi satu lubang hitam yang lebih besar.

Black Hole diyakini sebagai pusat perhubungan ke dunia lain. Tercatat dalam sejarah,Bahwa ada sebuah pesawat luar angkasa dari Amerika, yang tersedot oleh lubang ini, dan hingga detik ini, keberadaan pesawat itu belum diketahui. Massa dari black hole ini mencapai 10 kali Massa Matahari.

REFERENSI:
https://id.wikipedia.org/wiki/Lubang_hitam
http://seputarsemestaalam.blogspot.co.id/

Tugas 1: Modus – Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Pendahuluan
Teknologi mengalami suatu kemajuan yang sangat pesat pada masa sekarang ini. Berbagai bidang yang tersentuh teknologi telah mengalami evolusi yang luar biasa. Mulai dari teknologi robotika yang menggantikan kerja manusia hingga teknologi jaringan komputer yang semakin dibutuhkan oleh manusia.
Salah satu teknologi jaringan komputer yang sangat pesat perkembangannya yaitu internet. Internet sebagai media yang telah menjadi bagian hidup manusia menyediakan berbagai informasi – informasi dari seluruh penjuru dunia. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari.
Salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi internet adalah kejahatan yang terjadi di internet atau disebut dengan Cybercrime. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

2.      Batasan Masalah
     Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah dengan macam - macam Cybercrime yang dapat menyebar ke seluruh dunia dan cara menanggulanginya.

3.      Tujuan
Adapun tujuan penulisan ini adalah:
a. Mengetahui pengertian dari Cybercrime
b. Mengetahui jenis – jenis Cybercrime

BAB II
LANDASAN TEORI
1.      Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

2.      Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.      Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

3.      Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.      Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c.       Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e.       Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f.       Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i.        Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan

j.        Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k.      Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

BAB III
STUDI KASUS
1.      Studi Kasus
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang. Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

2.      Analisa
Dari kasus tersebut bisa di analisa bahwa pelaku-pelaku cybercrime memiliki kemampuan yang besar namun masih lemahnya kode etik dalam perkembangan IT di lingkungan tersebut. Dengan kata lain perlunya bimbingan dan penyebaran etika secara global agar orang-orang IT punya kesadaran dan tanggung jawab dalam wawasan atau ilmu yang dimiliki. dan tindak kejahatan dunia maya ini tidak bisa diangap kecil,karna sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang gemar menjelajahi dunia maya.

BAB IV
KESIMPULAN
Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga coba-coba. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
Dunia maya tidak berbeda jauh dengan dunia nyata. Para penikmat teknologi diharapkan dapat mengubah mindsetnya bahwa hacker itu tidak selalu jahat. Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan. Segalanya tergantung individu masing-masing. Para hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan dapat kita nikmati seperti sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan jaringan sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena melakukan  melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya secara personallity dengan maksud merugikan orang lain.


REFERENSI
https://www.kompasiana.com/agnina/beberapa-kasus-penyebaran-virus_55004e6ba333117f735106c3
http://tekno.kompas.com/read/2010/10/22/11084034/Ancaman.Baru.di.Era.Twitter.dan.Facebook-12
www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes
irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc

Copyright © Personal Blog | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com