Tugas 3 - Peraturan dan Regulasi

RUU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) PERATURAN LAIN YANG TERKAIT (PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING)

BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan dalam dunia perbankan hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik. Perkembangan teknologi informasi ini telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction melalui internet banking (e-banking) merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank penyelenggara e-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. Bank Indonesia tidak memperkenankan kehadiran bank visual dan tidak memiliki kedudukan hukum. E-banking dipandang bank Indonesia merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan seperti layaknya bank konvensional.

BAB II
LANDASAN TEORI
1. Bank
Bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan atau jasa keuangan. Produk utama yang biasa dilayani berupa simpaan giro, tabungan maupun deposito. Bank juga digunakan sebagai tempat untuk simpan pinjam atau kredit bagi warga masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman. Fungsi lain dari bank adalah sebagai tempat pertukaran mata uang, perpindahan uang (transfer), sebagai tempat pembayaran maupun setoran.

a. Asal kata BANK
Kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu BANCO yang berarti bangku. Bangku disini dimaksudkan sebagai meja operasional para bankir jaman dahulu dalam melayani seluruh nasabahnya. Istilah bangku ini kemudian menjadi populer dengan nama BANK.

b. Pengertian bank menurut Kasmir : 2003
Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lain.

c. Arti bank menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2)
Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 1 ayat 3 bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.

d. Definisi bank menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 1999
Pengertian bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.

e. Pengertian bank menurut Abdullah (2005)
Bank merupakan bagian dari lembaga keuangan yang berfungsi intermediasi yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang berkekurangan dana.

f. Menurut Wikipedia
Pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
Definisi bank di atas sama dengan definisi bank yang tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 tentang perbankan, yaitu :Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa pengertian bank adalah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya atas dasar kepercayaan yang telah diperolehnya.

2. Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.


3. Internet Banking
Internet Banking (E-Banking) adalah kegiatan yang melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain:
a). aplikasi mudah digunakan;
b). layanan dapat dijangkau dari mana saja;
c). murah;
d). dapat dipercaya; dan
e). dapat diandalkan (reliable).

4. Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking
Ketentuan/peraturan untuk memperkecil resiko dalam penyelenggaraan E-banking, yaitu:
a) Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system informasu oleh bank.
b) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
c) Ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Prinsip mengenai nasabah
d) Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
e) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet
Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal ini terjadi tindak pidana kejahatan dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat, pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang tentang tindak pidanan pencucian uang dan Undang-undang tentang merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus operasi terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh si korban.

BAB III
STUDI KASUS
1. Studi Kasus
BENGKULU, KOMPAS.com — Seorang nasabah Bank Mandiri di Bengkulu bernama Firdaus mengaku uangnya hilang sejumlah Rp 49.157.889. Firdaus menceritakan kronologi hilangnya uang miliknya setelah Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyebutkan bahwa tindakan pencurian data nasabah atau yang dikenal dengan istilah phishing yang menimpa Firdaus diakibatkan oleh virus yang disebar di komputer.
"Pada 15 Juni 2015 saya melakukan transaksi internet banking transfer uang ke rekan bisnis sebesar Rp 8.405.000 juta, uang tersebut terkirim dan diterima rekan saya. Sebelum transfer, saldo di rekening ada uang Rp 109.845.727, uang didapat baru empat hari sebelumnya dari berutang untuk bisnis," ungkap Firdaus, Selasa (11/8/2015).
Setelah melakukan transfer uang Rp 8.405.000, dia lalu mengecek saldo. Dia terkejut karena saldonya tersisa Rp 52.216 338. Firdaus mengaku langsung menghubungi pihak Bank Mandiri. Namun, pihak customer service bank mengaku tak bisa lagi mengecek aktivitas transaksi nasabah karena aturan baru.
"Karena posisi hari sudah sore maka keesokan harinya saya mendatangi Bank Mandiri di Jalan S Parman, Kota Bengkulu. Buku tabungan saya cetak dan memang ada uang Rp 49.157.889 ditransfer ke rekening BTN saat itu. Belum diketahui siapa pemilik rekening itu," tuturnya.
Saat melakukan konfirmasi ke BTN, Firdaus mengetahui bahwa pemilik rekening itu adalah Risto Matillah, warga negara Finlandia, pemilik rekening BTN di Nusa Dua, Bali.
"Lalu pada 19 Juni 2015, saya cek internet banking dan uang yang hilang tersebut kembali ke rekening saya, namun tak dapat saya akses. Saya kontak Bank Mandiri, saya diminta untuk log out dan masuk lagi. Mendadak ditemukan uang sejumlah Rp 100 triliun. Saya kontak pihak bank lagi, saat saya log in, semua uang hilang menjadi Rp -99.999," katanya.
Sejauh ini, pihak Bank Mandiri hanya memberikan keterangan bahwa Firdaus merupakan korban tindakan phishing dan komputernya diserang virus sehingga seluruh data rahasia dapat diakses. Namun, korban menyangkal karena, menurut dia, komputernya dilindungi antivirus berbayar dan tahapan penggunaan internet banking normal dilakukan.
"Saya ini nasabah lama Bank Mandiri, jadi kalau ada keanehan pada sistem internet banking saya tahu, tak ada permintaan sinkronisasi data atau pop-up sebelumnya yang mengindikasikan ada tindakan phishing," bantah Firdaus.
Firdaus juga mengaku telah bertemu dengan Seprinaldi, nasabah lain Bank Mandiri di Bengkulu yang juga pernah mengalami hal serupa. Pada tanggal 29 Juni 2015, lanjut Firdaus, Seprinaldi melakukan transaksi internet banking senilai Rp 10 juta.
Transaksi tersebut sempat mengalami gangguan, tetapi akhirnya berhasil. Setelah itu, Seprinaldi mengecek saldo dan ternyata uangnya hilang sekitar Rp 49 juta. Dari saldo yang seharusnya sekitar Rp 65 juta, hanya tersisa Rp 6 juta. Kedua nasabah meminta Bank Mandiri bertanggung jawab atas kejadian ini serta memperbaiki sistem server dan sumber daya manusia yang mengelola teknologi informasi di Bank Mandiri.
"Bank Mandiri tak hanya salahkan nasabah yang menjadi tindakan phishing sebagai alasan, karena ini belum tentu phishing, bisa jadi ada kelemahan di internal Mandiri. Kami juga telah serahkan perkara ini ke Polda Bengkulu," ungkap Firdaus.

 2. Analisa
Kelalaian nasabah dalam menggunakan internet menjadi salah satu faktor terjadinya FRAUD. Dalam kasus ini posisi nasabah lemah dalam menuntuk hak-hak agar dapat dipulihkan. Namun saat ini pihak keamanan dan otoritas perbankan melakukan investigasi menyeluruh atas kasus tersebut. Koneksi internet yang tidak stabil dapat menyebabkan terjadinya cracking yang cukup rawan sehingga pengguna atau nasabah diharuskan memiliki koneksi internet yang stabil.

BAB IV
KESIMPULAN
Untuk menghindari cybercrime atau kejahatan via internet banking kita harus berhati-hati pada saat mengguanakn layanan internet banking. Beberapa cara aman dalam bertransakasi menggunakan layanan internet banking yaitu menghindari PC umum yang memiliki spyware yang bisa mengintai transaksi yang sedang dilakukan dan dapat mencuri data dari transaksi tersebut, melakukan pengawasan rutin terhadap akun online bank yang dimiliki, memperkuat password sehingga password tidak mudah ditebak, jangan mempercayai password kepada siapapun termasuk pihak bank terkait, serta komputer yang digunakan untuk melakukan e-banking harus dilengkapi keamanan yang kuat seperti antivirus dan internet security.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.contohsurat.co.id/2016/11/pengertian-bank.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/E-banking
http://denyhad.blogspot.co.id/2016/04/uu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
http://regional.kompas.com/read/2015/08/11/12185971/Kronologi.Hilangnya.Uang.Nasabah.Bank.Mandiri.Versi.Korban

0 comments:

Post a Comment

Copyright © Personal Blog | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com