Contoh Pendistribusian Komponen-Komponen Hardware, Program, dan Procedure

1. Pendistribusian Komponen Hardware


Contoh:
  1. Hardisk 
  2. Merupakan piranti penyimpanan sekunder dimana data disimpan sebagai pulsa magnetik pada piringan metal yang berputar yang terintegrasi. Data disimpan dalam lingkaran konsentris yang disebut track. Tiap track dibagi dalam beberapa segment yang dikenal sebagai sector. Untuk melakukan operasi baca tulis data dari dan ke piringan, hard disk menggunakan head untuk melakukannya, yang berada disetiap piringan. Head inilah yang selanjut bergerak mencari sector-sector tertentu untuk dilakukan operasi terhadapnya. Waktu yang diperlukan untuk mencari sector disebut seek time. Setelah menemukan sector yang diinginkan, maka head akan berputar untuk mencari track. Waktu yang diperlukan untuk mencari track ini dinamakan latency. 

  3. Printer 
  4. Merupakan alat yang menampilkan data dalam bentuk cetakan, baik berupa teks maupun gambar atau grafik di atas kertas. Printer biasanya terbagi atas beberapa bagian, yaitu picker sebagai alat mengambil kertas dari tray. Tray adalah tempat menaruh kertas. Tinta atau toner adalah alat pencetak sesungguhnya, karena ada sesuatu yang disebut tinta atau toner yang digunakan untuk menulis atau mencetak pada kertas. Perbedaan toner dan tinta adalah perbedaan sistem toner atau laser butuh pemanasan, sedangkan tinta atau inkjet tidak butuh pemanasan, hanya pembersihan atau cleaning pada print-head printer tersebut. 

  5. Modem 
  6. Modem berasal dari singkatan MOdulator DEModulator. Modulator merupakan bagian yang mengubah sinyal informasi kedalam sinyal pembawa (carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Setiap perangkat komunikasi jarak jauh dua-arah umumnya menggunakan bagian yang disebut "modem", seperti VSAT, Microwave Radio, dan lain sebagainya. Namun,pada umumnya istilah modem lebih dikenal sebagai Perangkat keras yang sering digunakan untuk komunikasi pada komputer. Data dari komputer yang berbentuk sinyal digital diberikan kepada modem untuk diubah menjadi sinyal analog. Sinyal analog tersebut dapat dikirimkan melalui beberapa media telekomunikasi seperti telepon dan radio. Setibanya di modem tujuan, sinyal analog tersebut diubah menjadi sinyal digital kembali dan dikirimkan kepada komputer. Terdapat dua jenis modem secara fisiknya, yaitu modem eksternal dan modem internal. 

  7. CD-ROM 
  8. Merupakan akronim dari Compact Disc Read-Only Memory adalah sebuah piringan kompak dari jenis piringan optik (optical disc) yang dapat menyimpan data. Ukuran data yang dapat disimpan saat ini bisa mencapai 700MB atau 700 juta bit. CD-ROM bersifat read only (hanya dapat dibaca dan tidak dapat ditulisi). Untuk dapat membaca isi CD-ROM, alat utama yang diperlukan adalah CD Drive. Perkembangan CD-ROM terkini memungkinkan CD dapat ditulisi berulang kali (Re Write / RW) yang lebih dikenal dengan nama CD-RW. 

  9. Scanner 
  10. Merupakan suatu alat yang digunakan untuk memindai suatu bentuk maupun sifat benda, seperti dokumen, foto, gelombang, suhu dan lain-lain. Hasil pemindaian itu pada umumnya akan ditransformasikan ke dalam komputer sebagai data digital. Terdapat beberapa jenis pemindai bergantung pada kegunaan dan cara kerjanya, antara lain: 
    • Pemindai Gambar,
    • Pemindai barcode,
    • Pemindai sinar-X,
    • Pemindai Cek,
    • Pemindai Logam,
    • Pemindai Optical Mark Reader (OMR),
    • Pemindai 3 Dimensi.

2. Pendistribusian Komponen Program


Contoh:  

Sistem Operasi 

  1. Amoeba merupakan sistem berbasis mikro-kernel yang tangguh yang menjadikan banyak workstation personal menjadi satu sistem terdistribusi secara transparan. Sistem ini sudah banyak digunakan di kalangan akademik, industri, dan pemerintah selama sekitar 5 tahun.

  2. Angel didesain sebagai sistem operasi terdistribusi yang pararel, walaupun sekarang ditargetkan untuk PC dengan jaringan berkecepatan tinggi. Model komputasi ini memiliki manfaat ganda, yaitu memiliki biaya awal yang cukup murah dan juga biaya incremental yang rendah. Dengan memproses titik-titik di jaringan sebagai mesin single yang bersifat shared memory, menggunakan teknik distributed virtual shared memory (DVSM), sistem ini ditujukan baik bagi yang ingin meningkatkan performa dan menyediakan sistem yang portabel dan memiliki kegunaan yang tinggi pada setiap platform aplikasi.

  3. Chorus merupakan keluarga dari sistem operasi berbasis mikro-kernel untuk mengatasi kebutuhan komputasi terdistribusi tingkat tinggi di dalam bidang telekomunikasi, internetworking, sistem tambahan, realtime, sistem UNIX, supercomputing, dan kegunaan yang tinggi. Multiserver CHORUS/MiX merupakan implementasi dari UNIX yang memberi kebebasan untuk secara dinamis mengintegrasikan bagian-bagian dari fungsi standar di UNIX dan juga service dan aplikasi-aplikasi di dalamnya.

  4. Linux merupakan Linux adalah nama yang diberikan kepada sistem operasi komputer bertipe Unix. Linux merupakan salah satu contoh hasil pengembangan perangkat lunak bebas dan sumber terbuka utama. Seperti perangkat lunak bebas dan sumber terbuka lainnya pada umumnya, kode sumber Linux dapat dimodifikasi, digunakan dan didistribusikan kembali secara bebas oleh siapa saja. Nama “Linux” berasal dari nama pembuatnya, yang diperkenalkan tahun 1991 oleh Linus Torvalds. Sistemnya, peralatan sistem dan pustakanya umumnya berasal dari sistem operasi GNU, yang diumumkan tahun 1983 oleh Richard Stallman. Kontribusi GNU adalah dasar dari munculnya nama alternatif GNU/Linux.

3. Pendistribusian Komponen Procedure


Contoh:
  1. RMI (Remote Method Invocation) 
  2. Merupakan sebuah teknik pemanggilan method remote yang lebih secara umum lebih baik daripada RPC. RMI menggunakan paradigma pemrograman berorientasi obyek (Object Oriented Programming). RMI memungkinkan kita untuk mengirim obyek sebagai parameter dari remote method. Dengan dibolehkannya program Java memanggil method pada remote obyek, RMI membuat pengguna dapat mengembangkan aplikasi Java yang terdistribusi pada jaringan. Cara kerjanya adalah dalam model ini, sebuah proses memanggil method dari objek yang terletak pada suatu host/computer remote. Dalam paradigma ini, penyedia layanan mendaftarkan dirinya dengan server direktori pada jaringan. Proses yang menginginkan suatu layanan mengontak server direktori saat runtime, jika layanan tersedia maka referensi ke layanan akan diberikan. Dengan menggunakan referensi ini, proses dapat berinteraksi dengan layanan tersebut. Paradigma ini ekstensi penting dari paradigma RPC. Perbedaannya adalah objek yang memberikan layanan didaftarkan (diregister) ke suatu layanan direktori global, sehingga memungkinkan untuk ditemukan dan diakses oleh aplikasi yang meminta layanan tersebut. Contoh aplikasi untuk meremote pada teknik RMI (Remote Method Invocation) menggunakan teamviewer untuk meremote computer lain. Teamviewer adalah suatu program yang cukup sederhana dan sangat mudah digunakan untuk beberapa keperluan terutama melakukan akses PC secara remote melalui internet.

  3. RPC (Remote Procedure Call) 
  4. Merupakan suatu protokol yang menyediakan suatu mekanisme komunikasi antar proses yang mengijinkan suatu program untuk berjalan pada suatu komputer tanpa terasa adanya eksekusi kode pada sistem yang jauh ( remote system ).Protokol RPC digunakan untuk membangun aplikasi klien-server yang terdistribusi. Cara kerjanya adalah tiap prosedur yang dipanggil dalam RPC, maka proses ini harus berkoneksi dengan server remote dengan mengirimkan semua parameter yang dibutuhkan, menunggu balasan dari server dan melakukan proses kemudian selesai. Proses di atas disebut juga dengan stub pada sisi klien. Sedangkan Stub pada sisi server adalah proses menunggu tiap message yang berisi permintaan mengenai prosedur tertentu.

Pengertian Sistem

Untuk mengetahui suatu sistem dapat diperoleh dengan cara memperhatikan ciri-ciri yang ada pada suatu sistem dan intetraksi dari unsur-unsur yang saling terkait atau saling mempunyai hubungan serta keterpaduan dengan unsur-unsur lainnya yang ada dalam suatu wadah serta mempunyai suatu tujuan yang lebih ditetapkan.
Sistem berasal dari kata Yunani yaitu “Systema” yang berarti kesatuan, yaitu suatu kesatuan atau keseluruhan dari bagian-bagian yang mempunyai hubungan dan saling ketergantungan satu sama lainnya untuk mencapai tujuan tertentu.
Pendekatan sistem yang menekankan pada prosedurnya dapat didefenisikan: “Suatu sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan dan berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran tertentu”

  • Pendekatan sistem yang menekankan pada komponennya.Pendekatan sistem yang menekankan pada komponenya didefenisikan bahwa: “Suatu sistem adalah kumpulan elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu”.
Menurut Jogiyanto H.M (1990; 9), ada dua pendekatan yang digunakan dalam mendefenisi suatu sistem yaitu :

  • Pendekatan sistem yang menekankan pada prosedurnya.
Berikut ini pengertian sistem dari beberapa para sumber : 
  1. Menurut Gordon B.Davis (1974; 81) : Sistem dapat berupa abstrak atau fisis. Sistem yang abstrak adalah susunan yang teratur dari gagasan-gagasan atau konsepsi-konsepsi yang saling bergantung.
  2. Menurut Gillisple (1971; 2) : Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari dua atau lebih komponen atau sub sistem-sub sistem yang saling terjalin satu sama lainnya untuk mencapai suatu tujuan.
  3. Menurut Mulyadi (1999; 2) : Sistem pada dasarnya adalah Sekelompok unsur yang erat berhubungan antara satu dengan yang lainnya, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu
  4. Menurut Efraim Turban dan Jay E.Aronsun (1990; 2) : Sistem adalah kumpulan dari objek-objek seperti orang, sumber daya, konsep dan prosedur untuk menjalankan fungsi yang sama untuk mencapai suatu tujuan.
Di dalam organisasi dan pengolahan informasi ada sistem yang relatif tertutup yaitu suatu sistem yang hanya mempunyai masukan dan keluaran yang telah teratur dan dirumuskan dengan baik, sedangkan sistem terbuka mengadakan pertukaran informasi, bahan atau tenaga dengan lingkungannya, suatu sistem mempunyai maksud untuk mencapai suatu tujuan atau sasaran. Tujuan biasanya dihubungkan dengan ruang lingkup yang lebih luas dan sasaran dalam ruang lingkup yang lebih sempit.
Dari beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu keteraturan dari kegiatan-kegiatan yang salaing bergantung dan prosedur-prosedur yang saling berhubungan yang melaksanakan dan mempermudah kegiatan utama organisasi.
SUMBER : http://yanazmi.blogspot.com/2009/04/pengertian-sistem.html

Diagram DFD (Data Flow Diagram)

DFD (Data Flow Diagram) merupakan suatu cara atau metode untuk membuat rancangn sebuah sistem yang mana berorientasi pada alur data yang bergerak pada sebuah sistem nantinya.. Dalam pembuatan Sistem Informasi, DFD sering digunakan. DFD dibuat oleh para analis untuk untuk membuat sebuah sistem yang baik. Dimana DFD ini nantinya diberikan kepada para programmer untuk melakukan proses coding. Dimana para programmer melakukan sebuah coding sesuai dengan DFD yang dibuat oleh para analis sebelumnya. Tools yang digunakan pada pembuatan DFD (Data Flow Diagram) yaitu EasyCase, Power Designer 6.

Komponen DFD (Data Flow Diagram):
1. User / Terminator, Kesatuan diluar sistem (external entity) yang memberikan input ke sistem atau menerima output dari sistem berupa orang, organisasi, atau sistem lain.

2. Process, Aktivitas yang mengolah input menjadi output.

3. Data Flow, Aliran data pada sistem (antar proses, antara terminator & proses, serta antara proses & data store).

4. Data Store, Penyimpanan data pada database, biasanya berupa tabel.

Pada pembuatannya, DFD terdiri Level 0 atau Level Konteks (Konteks Diagram) dan Level ke-n. Selama DFD bisa dijelaskan lebih detail, maka semakin banyak level yang dibuat. Jadi, DFD level 0 atau Level Konteks terdiri dari 1 proses, sejumlah terminator dan data flow input/output, tanpa Data Store. Jumlah terminator dan data flow dari atau ke terminator di semua level DFD sama. Semua proses memiliki data flow input maupun output. DataStore terletak di semua level DFD, kecual DFD Level 0.

Tugas 3 - Peraturan dan Regulasi

RUU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) PERATURAN LAIN YANG TERKAIT (PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING)

BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan dalam dunia perbankan hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik. Perkembangan teknologi informasi ini telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction melalui internet banking (e-banking) merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank penyelenggara e-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. Bank Indonesia tidak memperkenankan kehadiran bank visual dan tidak memiliki kedudukan hukum. E-banking dipandang bank Indonesia merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan seperti layaknya bank konvensional.

BAB II
LANDASAN TEORI
1. Bank
Bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan atau jasa keuangan. Produk utama yang biasa dilayani berupa simpaan giro, tabungan maupun deposito. Bank juga digunakan sebagai tempat untuk simpan pinjam atau kredit bagi warga masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman. Fungsi lain dari bank adalah sebagai tempat pertukaran mata uang, perpindahan uang (transfer), sebagai tempat pembayaran maupun setoran.

a. Asal kata BANK
Kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu BANCO yang berarti bangku. Bangku disini dimaksudkan sebagai meja operasional para bankir jaman dahulu dalam melayani seluruh nasabahnya. Istilah bangku ini kemudian menjadi populer dengan nama BANK.

b. Pengertian bank menurut Kasmir : 2003
Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lain.

c. Arti bank menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2)
Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 1 ayat 3 bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.

d. Definisi bank menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 1999
Pengertian bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.

e. Pengertian bank menurut Abdullah (2005)
Bank merupakan bagian dari lembaga keuangan yang berfungsi intermediasi yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang berkekurangan dana.

f. Menurut Wikipedia
Pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
Definisi bank di atas sama dengan definisi bank yang tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 tentang perbankan, yaitu :Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa pengertian bank adalah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya atas dasar kepercayaan yang telah diperolehnya.

2. Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.


3. Internet Banking
Internet Banking (E-Banking) adalah kegiatan yang melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain:
a). aplikasi mudah digunakan;
b). layanan dapat dijangkau dari mana saja;
c). murah;
d). dapat dipercaya; dan
e). dapat diandalkan (reliable).

4. Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking
Ketentuan/peraturan untuk memperkecil resiko dalam penyelenggaraan E-banking, yaitu:
a) Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system informasu oleh bank.
b) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
c) Ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Prinsip mengenai nasabah
d) Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
e) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet
Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal ini terjadi tindak pidana kejahatan dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat, pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang tentang tindak pidanan pencucian uang dan Undang-undang tentang merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus operasi terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh si korban.

BAB III
STUDI KASUS
1. Studi Kasus
BENGKULU, KOMPAS.com — Seorang nasabah Bank Mandiri di Bengkulu bernama Firdaus mengaku uangnya hilang sejumlah Rp 49.157.889. Firdaus menceritakan kronologi hilangnya uang miliknya setelah Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyebutkan bahwa tindakan pencurian data nasabah atau yang dikenal dengan istilah phishing yang menimpa Firdaus diakibatkan oleh virus yang disebar di komputer.
"Pada 15 Juni 2015 saya melakukan transaksi internet banking transfer uang ke rekan bisnis sebesar Rp 8.405.000 juta, uang tersebut terkirim dan diterima rekan saya. Sebelum transfer, saldo di rekening ada uang Rp 109.845.727, uang didapat baru empat hari sebelumnya dari berutang untuk bisnis," ungkap Firdaus, Selasa (11/8/2015).
Setelah melakukan transfer uang Rp 8.405.000, dia lalu mengecek saldo. Dia terkejut karena saldonya tersisa Rp 52.216 338. Firdaus mengaku langsung menghubungi pihak Bank Mandiri. Namun, pihak customer service bank mengaku tak bisa lagi mengecek aktivitas transaksi nasabah karena aturan baru.
"Karena posisi hari sudah sore maka keesokan harinya saya mendatangi Bank Mandiri di Jalan S Parman, Kota Bengkulu. Buku tabungan saya cetak dan memang ada uang Rp 49.157.889 ditransfer ke rekening BTN saat itu. Belum diketahui siapa pemilik rekening itu," tuturnya.
Saat melakukan konfirmasi ke BTN, Firdaus mengetahui bahwa pemilik rekening itu adalah Risto Matillah, warga negara Finlandia, pemilik rekening BTN di Nusa Dua, Bali.
"Lalu pada 19 Juni 2015, saya cek internet banking dan uang yang hilang tersebut kembali ke rekening saya, namun tak dapat saya akses. Saya kontak Bank Mandiri, saya diminta untuk log out dan masuk lagi. Mendadak ditemukan uang sejumlah Rp 100 triliun. Saya kontak pihak bank lagi, saat saya log in, semua uang hilang menjadi Rp -99.999," katanya.
Sejauh ini, pihak Bank Mandiri hanya memberikan keterangan bahwa Firdaus merupakan korban tindakan phishing dan komputernya diserang virus sehingga seluruh data rahasia dapat diakses. Namun, korban menyangkal karena, menurut dia, komputernya dilindungi antivirus berbayar dan tahapan penggunaan internet banking normal dilakukan.
"Saya ini nasabah lama Bank Mandiri, jadi kalau ada keanehan pada sistem internet banking saya tahu, tak ada permintaan sinkronisasi data atau pop-up sebelumnya yang mengindikasikan ada tindakan phishing," bantah Firdaus.
Firdaus juga mengaku telah bertemu dengan Seprinaldi, nasabah lain Bank Mandiri di Bengkulu yang juga pernah mengalami hal serupa. Pada tanggal 29 Juni 2015, lanjut Firdaus, Seprinaldi melakukan transaksi internet banking senilai Rp 10 juta.
Transaksi tersebut sempat mengalami gangguan, tetapi akhirnya berhasil. Setelah itu, Seprinaldi mengecek saldo dan ternyata uangnya hilang sekitar Rp 49 juta. Dari saldo yang seharusnya sekitar Rp 65 juta, hanya tersisa Rp 6 juta. Kedua nasabah meminta Bank Mandiri bertanggung jawab atas kejadian ini serta memperbaiki sistem server dan sumber daya manusia yang mengelola teknologi informasi di Bank Mandiri.
"Bank Mandiri tak hanya salahkan nasabah yang menjadi tindakan phishing sebagai alasan, karena ini belum tentu phishing, bisa jadi ada kelemahan di internal Mandiri. Kami juga telah serahkan perkara ini ke Polda Bengkulu," ungkap Firdaus.

 2. Analisa
Kelalaian nasabah dalam menggunakan internet menjadi salah satu faktor terjadinya FRAUD. Dalam kasus ini posisi nasabah lemah dalam menuntuk hak-hak agar dapat dipulihkan. Namun saat ini pihak keamanan dan otoritas perbankan melakukan investigasi menyeluruh atas kasus tersebut. Koneksi internet yang tidak stabil dapat menyebabkan terjadinya cracking yang cukup rawan sehingga pengguna atau nasabah diharuskan memiliki koneksi internet yang stabil.

BAB IV
KESIMPULAN
Untuk menghindari cybercrime atau kejahatan via internet banking kita harus berhati-hati pada saat mengguanakn layanan internet banking. Beberapa cara aman dalam bertransakasi menggunakan layanan internet banking yaitu menghindari PC umum yang memiliki spyware yang bisa mengintai transaksi yang sedang dilakukan dan dapat mencuri data dari transaksi tersebut, melakukan pengawasan rutin terhadap akun online bank yang dimiliki, memperkuat password sehingga password tidak mudah ditebak, jangan mempercayai password kepada siapapun termasuk pihak bank terkait, serta komputer yang digunakan untuk melakukan e-banking harus dilengkapi keamanan yang kuat seperti antivirus dan internet security.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.contohsurat.co.id/2016/11/pengertian-bank.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/E-banking
http://denyhad.blogspot.co.id/2016/04/uu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
http://regional.kompas.com/read/2015/08/11/12185971/Kronologi.Hilangnya.Uang.Nasabah.Bank.Mandiri.Versi.Korban

Akhlak

AKHLAK
1.        Pendahuluan
Manusia diciptakan oleh Allah SWT melalui tahapan-tahapan yang menakjubkan. Setelah terciptanya manusia, Allah SWT tiupkan ruh ke dalam tubuh manusia. Kemudian Allah SWT menetapkan empat hal kepada manusia yang tidak ada satu pun manusia yang tau, yaitu: rezekinya; ajal atau kematiannya; amalnya dan; celaka atau bahagianya manusia di muka bumi.
Allah menunjuk manusia sebagai khilafah di muka bumi untuk mencari ilmu sebanyak-banyaknya mengenai keesaan Allah SWT. Selain itu, manusia ditugaskan untuk menjaga dan merawat bumi berserta isinya dengan akhlak yang mulia. Akhlak sangat penting bagi manusia karena akan menentukan kepribadian seseorang.

2.        Pembahasan
a.    Pengertian dan ruang lingkup akhlak
Akhlak menurut bahasa Indonesia adalah budi pekerti atau kelakuan.[1] Akhlak adalah sifat atau watak yang telah ada di dalam diri manusia yang dapat dipengarui oleh lingkungan sekitarnya. Secara kebahasaan akhlak bisa baik dan juga bisa buruk, tergantung tata nilai yang dijadikan landasan atau tolok ukurnya. Di Indonesia, kata akhlak selalu berkonotasi positif. Orang yang baik sering disebut orang yang berakhlak, sementara orang yang tidak berlaku baik disebut orang yang tidak berakhlak.
Akhlak memiliki ruang lingkup yang harus diketahui oleh manusia yaitu, akhlak kepada Allah SWT; akhlak kepada sesama manusia dan; akhlak kepada makhluk selain manusia. Setiap akhlak yang ditujukan memiliki perbedaan dalam menyikapinya.
b.   Perbandingan antara akhlak dalam Islam dengan norma, adat istiadat, dan filsafat etika
Akhlak dalam Islam berasal dari perilaku, budi pekerti, atau watak yang telah diatur dalam al-Quran dan hadits. Norma merupakan aturan yang mengikat seseorang atau masyarakat dalam berperilaku. Norma biasanya berasal dari kebiasaan yang telah berulang-ulang dilakukan dan dijadikan tatanan dalam tingkah laku yang sifatnya berlaku bagi siapa saja.
Adat istiadat adalah aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala.[2] Adat istiadat suatu tempat dengan tempat yang lain akan berbeda karena aturan yang dilakukan sejak dahulu berbeda. Etika adalah ilmu tentang asas-asas akhlak.[3] Filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya.[4] Filsafat etika adalah ilmu tentang asas-asas akhlak yang diketahui dan diselidiki dengan akal budi sesuai dengan fakta yang telah ada.
Perbandingan akhlak dengan norma, adat istiadat, dan filsafat etika yaitu akhlak diatur dalam al-Quran dan hadits; norma diatur dalam tulisan maupun lisan sesuai dengan kebiasaan; adat istiadat diatur sesuai dengan tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan sejak dahulu kala dan; filsafat etika diatur sesuai dengan ilmu yang telah diketahui oleh akal budi dan fakta yang telah ada.


c.    Akhlak kepada Allah SWT
Akhlak atau berperilaku kepada Allah SWT merupakan hal yang paling utama dilakukan oleh manusia. Apabila manusia berakhlak tidak baik kepada Allah SWT, maka akan berdampak pada akhlak kepada sesama manusia maupun makhluk lainnya.
Allah SWT telah berfirman dalam Surat al-Baqarah ayat 177 yang berbunyi:

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”(QS. Al-Baqarah [2] : 177)


Ayat tersebut menjelaskan bahwa kita harus melakukan kebajikan atau akhlak terpuji walaupun menghadapkan wajah ke arah timur dan barat. Namun kebajikan yang benar imannya itu adalah beriman kepada Allah dan mengimani rukun iman yang ada enam. Ayat tersebut juga menjelaskan tentang manusia yang harus berakhlak kepada sesama manusia. kita dapat memahami dengan jelas bahwa yang dinamakan kebajikan (al birr) turut mencakup keimanan yang benar terhadap Allah, mengerjakan perintah-Nya (dan tentunya meninggalkan larangan-Nya), serta berbuat kebajikan terhadap sesama makhluk Allah.
Banyak perilaku yang dapat dilakukan dalam berakhlak kepada Allah SWT, diantaranya adalah sebagai berikut:
i)          Meyakini keesaan Allah SWT
ii)       Meyakini segala kekuasaan, kesempurnaan, dan kemahaan Allah SWT
iii)     Taat pada perintah Allah SWT
iv)     Menjauhi segala larangan Allah SWT

d.   Akhlak kepada sesama manusia
Setelah kita memiliki akhlak yang baik atau akhlak mulia kepada Allah SWT, kita harus memiliki akhlak yang mulia kepada sesama manusia. Apabila kita tidak memiliki akhlak yang mulia kepada sesama manusia, kita tidak akan mendapatkan pertolongan dari sesama manusia ketika mengalami kesusahan.
Allah SWT telah berfirman dalam Surat al-Baqarah ayat 117 menjelaskan perilaku kita terhadap sesama manusia seperti: memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; (memerdekakan) hamba sahaya dan; orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji.

e.    Akhlak kepada makhluk selain manusia
Selain berakhlak mulia kepada Allah SWT dan sesama manusia, kita harus berakhlak mulia kepada makhluk lainnya yang ada di muk bumi, seperti tumbuhan dan binatang. Tanpa adanya tumbuhan dan binatang, manusia tidak dapat hidup karena tumbuhan dan binatang merupakan sumber pangan bagi manusia.
Beberapa hal yang dapat kita lakukan dalam berperilaku baik kepada makhluk lainnya yaitu: melakukan pemeliharaan; membuat pembaharuan; tidak melakukan eksploitasi secara berlebihan; dan melestarikan tumbuhan dan binatang agar tercipta keseimbangan di muka bumi.

3.        Penutup
Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khilafah di muka bumi. Manusia diberi akal pikiran agar manusia mau mencari ilmu mengenai hal-hal yang tidak diketahuinya. Manusia diberikan akal pikiran untuk berakhlak baik kepada Allah SWT, sesama manusia, maupun makhluk selain manusia seperti tumbuhan dan binatang.
Perbandingan akhlak dengan norma, adat istiadat, dan filsafat etika yaitu akhlak diatur dalam al-Quran dan hadits; norma diatur dalam tulisan maupun lisan sesuai dengan kebiasaan; adat istiadat diatur sesuai dengan tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan sejak dahulu kala dan; filsafat etika diatur sesuai dengan ilmu yang telah diketahui oleh akal budi dan fakta yang telah ada.

DAFTAR PUSTAKA
M.A., Hoetomo. 2005. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya. Mitra Pelajar.
http://eprints.walisongo.ac.id/3996/4/073111150_bab3.pdf
http://muslim.or.id/4233-prioritas-utama-akhlaq-kepada-allah.html


[1] Hoetomo M.A., Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Mitra Pelajar, 2005), hal 24.
[2] Hoetomo M.A., Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Mitra Pelajar, 2005), hal 16.
[3] Hoetomo M.A., Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Mitra Pelajar, 2005), hal 151.
[4] Hoetomo M.A., Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Mitra Pelajar, 2005), hal 156.

Copyright © Personal Blog | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com