RUU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
PERATURAN LAIN YANG TERKAIT (PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING)
BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan
bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan dalam dunia
perbankan hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan
secara elektronik. Perkembangan teknologi informasi ini telah memaksa pelaku
usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur
utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction
melalui internet banking (e-banking) merupakan salah satu bentuk baru dari
delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual
menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet Banking (e-banking) adalah salah satu
pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi,
melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan
internet. Bank penyelenggara e-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas
keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. Bank Indonesia tidak memperkenankan
kehadiran bank visual dan tidak memiliki kedudukan hukum. E-banking dipandang
bank Indonesia merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank
bersangkutan harus memiliki jasa layanan seperti layaknya bank konvensional.
BAB II
LANDASAN TEORI
1. Bank
Bank
adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan atau jasa
keuangan. Produk utama yang biasa dilayani berupa simpaan giro, tabungan maupun
deposito. Bank juga digunakan sebagai tempat untuk simpan pinjam atau kredit
bagi warga masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman. Fungsi lain dari bank
adalah sebagai tempat pertukaran mata uang, perpindahan uang (transfer),
sebagai tempat pembayaran maupun setoran.
a. Asal kata
BANK
Kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu BANCO yang
berarti bangku. Bangku disini dimaksudkan sebagai meja operasional para bankir
jaman dahulu dalam melayani seluruh nasabahnya. Istilah bangku ini kemudian
menjadi populer dengan nama BANK.
b. Pengertian bank menurut Kasmir : 2003
b. Pengertian bank menurut Kasmir : 2003
Bank secara sederhana dapat diartikan
sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari
masyarakat serta menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta
memberikan jasa bank lain.
c. Arti bank menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2)
Bank adalah sebuah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk
meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dijelaskan
lebih lanjut dalam pasal 1 ayat 3 bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya
memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
d. Definisi bank menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 1999
Pengertian bank adalah Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang
berlaku.
e. Pengertian bank menurut Abdullah (2005)
Bank merupakan bagian dari lembaga
keuangan yang berfungsi intermediasi yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang
memiliki kelebihan dana dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang
berkekurangan dana.
f. Menurut Wikipedia
Pengertian bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
Definisi bank di atas sama dengan
definisi bank yang tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) Nomor 31 tentang perbankan, yaitu :Bank adalah suatu
lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang
memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga
yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Sehingga secara umum dapat
disimpulkan bahwa pengertian bank adalah merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan
bidang keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana, menyalurkan
dana dan memberikan jasa bank lainnya atas dasar kepercayaan yang telah
diperolehnya.
2. Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik
Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada
masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga
pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur
dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam
mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek
makroprudensial sistem perbankan secara makro.
3. Internet Banking
Internet Banking (E-Banking) adalah kegiatan yang melakukan
transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website
milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak
bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui
Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi
informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan
nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan
tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana
saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi teknologi informasi dalam
internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas
sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih
efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi
dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan
oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet
banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di
internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan
meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking
antara lain:
a). aplikasi mudah digunakan;
b). layanan dapat dijangkau dari mana
saja;
c). murah;
d). dapat dipercaya; dan
e). dapat diandalkan (reliable).
4. Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking
Ketentuan/peraturan
untuk memperkecil resiko dalam penyelenggaraan E-banking, yaitu:
a) Surat keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system
informasu oleh bank.
b) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
c) Ketentuan Bank Indonesia tentang
penerapan Prinsip mengenai nasabah
d) Peraturan Bank Indonesia Nomor
5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
e) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada
Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet
Payung hukum setingkat undang-undang yang
khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di
Indonesia. Dalam hal ini terjadi tindak pidana kejahatan dunia maya, untuk
penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni
mengenai pemalsuan surat, pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, serta
ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang tentang tindak pidanan pencucian
uang dan Undang-undang tentang merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja
belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus operasi
terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi
kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti
elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan
kerugian yang diderita oleh si korban.
1. Studi Kasus
BENGKULU,
KOMPAS.com — Seorang
nasabah Bank Mandiri di Bengkulu bernama Firdaus mengaku uangnya hilang
sejumlah Rp 49.157.889. Firdaus menceritakan kronologi hilangnya uang miliknya
setelah Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyebutkan bahwa
tindakan pencurian data nasabah atau yang dikenal dengan istilah phishing yang
menimpa Firdaus diakibatkan oleh virus yang disebar di komputer.
"Pada 15 Juni 2015 saya melakukan
transaksi internet banking transfer uang ke rekan bisnis sebesar Rp
8.405.000 juta, uang tersebut terkirim dan diterima rekan saya. Sebelum
transfer, saldo di rekening ada uang Rp 109.845.727, uang didapat baru empat
hari sebelumnya dari berutang untuk bisnis," ungkap Firdaus, Selasa
(11/8/2015).
Setelah melakukan transfer uang Rp
8.405.000, dia lalu mengecek saldo. Dia terkejut karena saldonya tersisa Rp
52.216 338. Firdaus mengaku langsung menghubungi pihak Bank Mandiri. Namun,
pihak customer service bank mengaku tak bisa lagi mengecek
aktivitas transaksi nasabah karena aturan baru.
"Karena posisi hari sudah sore maka
keesokan harinya saya mendatangi Bank Mandiri di Jalan S Parman, Kota Bengkulu.
Buku tabungan saya cetak dan memang ada uang Rp 49.157.889 ditransfer ke
rekening BTN saat itu. Belum diketahui siapa pemilik rekening itu,"
tuturnya.
Saat melakukan konfirmasi ke BTN,
Firdaus mengetahui bahwa pemilik rekening itu adalah Risto Matillah, warga
negara Finlandia, pemilik rekening BTN di Nusa Dua, Bali.
"Lalu pada 19 Juni 2015, saya
cek internet banking dan uang yang hilang tersebut kembali ke
rekening saya, namun tak dapat saya akses. Saya kontak Bank Mandiri, saya
diminta untuk log out dan masuk lagi. Mendadak ditemukan uang
sejumlah Rp 100 triliun. Saya kontak pihak bank lagi, saat saya log in,
semua uang hilang menjadi Rp -99.999," katanya.
Sejauh ini, pihak Bank Mandiri hanya
memberikan keterangan bahwa Firdaus merupakan korban tindakan phishing dan
komputernya diserang virus sehingga seluruh data rahasia dapat diakses. Namun,
korban menyangkal karena, menurut dia, komputernya dilindungi antivirus
berbayar dan tahapan penggunaan internet banking normal dilakukan.
"Saya ini nasabah lama Bank
Mandiri, jadi kalau ada keanehan pada sistem internet banking saya
tahu, tak ada permintaan sinkronisasi data atau pop-up sebelumnya
yang mengindikasikan ada tindakan phishing," bantah Firdaus.
Firdaus juga mengaku telah bertemu
dengan Seprinaldi, nasabah lain Bank Mandiri di Bengkulu yang juga pernah
mengalami hal serupa. Pada tanggal 29 Juni 2015, lanjut Firdaus, Seprinaldi
melakukan transaksi internet banking senilai Rp 10 juta.
Transaksi tersebut sempat mengalami
gangguan, tetapi akhirnya berhasil. Setelah itu, Seprinaldi mengecek saldo dan
ternyata uangnya hilang sekitar Rp 49 juta. Dari saldo yang seharusnya sekitar
Rp 65 juta, hanya tersisa Rp 6 juta. Kedua nasabah meminta Bank Mandiri
bertanggung jawab atas kejadian ini serta memperbaiki sistem server dan sumber
daya manusia yang mengelola teknologi informasi di Bank Mandiri.
"Bank Mandiri tak hanya salahkan
nasabah yang menjadi tindakan phishing sebagai alasan, karena ini
belum tentu phishing, bisa jadi ada kelemahan di internal Mandiri.
Kami juga telah serahkan perkara ini ke Polda Bengkulu," ungkap Firdaus.
2. Analisa
Kelalaian nasabah dalam menggunakan
internet menjadi salah satu faktor terjadinya FRAUD. Dalam kasus ini posisi
nasabah lemah dalam menuntuk hak-hak agar dapat dipulihkan. Namun saat ini pihak
keamanan dan otoritas perbankan melakukan investigasi menyeluruh atas kasus
tersebut. Koneksi internet yang tidak stabil dapat menyebabkan terjadinya cracking
yang cukup rawan sehingga pengguna atau nasabah diharuskan memiliki koneksi
internet yang stabil.
BAB IV
KESIMPULAN
Untuk menghindari cybercrime atau
kejahatan via internet banking kita harus berhati-hati pada saat mengguanakn
layanan internet banking. Beberapa cara aman dalam bertransakasi menggunakan
layanan internet banking yaitu menghindari PC umum yang memiliki spyware yang
bisa mengintai transaksi yang sedang dilakukan dan dapat mencuri data dari
transaksi tersebut, melakukan pengawasan rutin terhadap akun online bank yang
dimiliki, memperkuat password sehingga password tidak mudah ditebak, jangan
mempercayai password kepada siapapun termasuk pihak bank terkait, serta
komputer yang digunakan untuk melakukan e-banking harus dilengkapi keamanan
yang kuat seperti antivirus dan internet security.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.contohsurat.co.id/2016/11/pengertian-bank.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/E-banking
http://denyhad.blogspot.co.id/2016/04/uu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
http://regional.kompas.com/read/2015/08/11/12185971/Kronologi.Hilangnya.Uang.Nasabah.Bank.Mandiri.Versi.Korban
0 comments:
Post a Comment