BAB I
PENDAHULUAN
1. Pendahuluan
Teknologi mengalami suatu kemajuan yang
sangat pesat pada masa sekarang ini. Berbagai bidang yang tersentuh teknologi
telah mengalami evolusi yang luar biasa. Mulai dari teknologi robotika yang
menggantikan kerja manusia hingga teknologi jaringan komputer yang semakin
dibutuhkan oleh manusia.
Salah satu teknologi jaringan komputer yang sangat
pesat perkembangannya yaitu internet. Internet sebagai media yang telah menjadi
bagian hidup manusia menyediakan berbagai informasi – informasi dari seluruh
penjuru dunia. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif
pun tidak bisa dihindari.
Salah satu dampak negatif dari perkembangan
teknologi internet adalah kejahatan yang terjadi di internet atau disebut
dengan Cybercrime. Adanya Cybercrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
2.
Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah dengan macam - macam Cybercrime yang dapat menyebar ke seluruh dunia dan cara menanggulanginya.
Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah dengan macam - macam Cybercrime yang dapat menyebar ke seluruh dunia dan cara menanggulanginya.
3.
Tujuan
Adapun
tujuan penulisan ini adalah:
a. Mengetahui pengertian
dari Cybercrime
b. Mengetahui jenis
– jenis Cybercrime
BAB II
LANDASAN TEORI
1. Pengertian
Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of
Justice memberikan pengertien computer
crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organization
of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
2. Karakteristik
Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya
dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar
crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
3. Jenis
Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal
Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
c. Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
d. Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat
tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
h. Hacking
dan Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan
j.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
k. Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
BAB III
STUDI KASUS
1.
Studi
Kasus
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah
satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah
satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini)
kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak
akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower.
Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di
seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009
diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna
mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus,
akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku
mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang
mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang. Untuk
penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi
tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum
ada kepastian hukum.
2.
Analisa
Dari kasus tersebut bisa di analisa bahwa pelaku-pelaku
cybercrime memiliki kemampuan yang besar namun masih lemahnya kode etik dalam
perkembangan IT di lingkungan tersebut. Dengan kata lain perlunya bimbingan dan
penyebaran etika secara global agar orang-orang IT punya kesadaran dan tanggung
jawab dalam wawasan atau ilmu yang dimiliki. dan tindak kejahatan dunia maya
ini tidak bisa diangap kecil,karna sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi
masyarakat yang gemar menjelajahi dunia maya.
BAB IV
KESIMPULAN
Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari
dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga coba-coba.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
Dunia maya tidak berbeda jauh dengan dunia nyata. Para
penikmat teknologi diharapkan dapat mengubah mindsetnya bahwa hacker itu tidak
selalu jahat. Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi menjadi seorang
cracker adalah sebuah kejahatan. Segalanya tergantung individu masing-masing.
Para hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan
dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun
dalam sebuah software. Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan
dapat kita nikmati seperti sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi
sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan
jaringan sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena
melakukan melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya
secara personallity dengan maksud merugikan orang lain.
REFERENSI
https://www.kompasiana.com/agnina/beberapa-kasus-penyebaran-virus_55004e6ba333117f735106c3
http://tekno.kompas.com/read/2010/10/22/11084034/Ancaman.Baru.di.Era.Twitter.dan.Facebook-12
www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes
irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
0 comments:
Post a Comment